Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M
"Setelah transaksi selesai, para penjual barang tidak bisa menjelaskan asal usul sumber biji timah yang dibeli tersebut. Diduga biji timah tersebut hasil dari area penambangan dalam IUP PT Timah," kata Saidin.
Dua menuturkan hasil pemurnian biji timah batangan tersebut tidak bisa dijual di pasar resmi karena ada ketidakjelasan asal-usulnya.
Para pelaku kemudian membuat dokumen palsu tentang asal-usul biji timah itu dengan beberapa alasan.
Pertama, kemungkinan biji timah itu diperoleh dari area SPK, maka polanya tidak jual-beli dan PT Timah hanya memberikan upah kerja, bukan melakukan jual-beli.
Apabila dilakukan jula-beli dengan timah, maka harga pembelian dari lokasi penambangan milik PT Timah sebesar Rp 100 juta per ton.
"Diduga telah terjadi penggelembungan harga yang dilakukan PT Timah dari harga pembelian yang seharusnya Rp 100 juta per ton menjadi Rp 200 juta per ton," ucapnya.
Saidin menduga selisih dari harga yang pembelian tersebut diduga masuk ke kantong pribadi. Sehingga, patut diduga para perusahaan tersebut melakukan penambangan di wilayah hutan lindung secara ilegal yang berdampak kerugian negara secara ekologis dan hilangnya potensi penerimaan negara ratusan miliar rupiah.
Ia menambahkan, bahwa regulasi yang berlaku di perdagangan timah mewajibkan kejelasan asal usul barang sejak dari lokasi tambang sampai di proses pemurnian menjadi timah batangan.