Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M

Selasa, 28 Mei 2024 – 21:20 WIB
Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M - JPNN.COM
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan maka timah batangan tersebut tidak dapat di perdagangkan di pasar resmi.

"Harga timah batangan sekitar US$ 34.000 per ton atau sekitar Rp 550 juta per ton. Total biji timah yang ditambang perusahaan-perusahaan tersebut selama Januari-Maret 2024 sebanyak 1.270,74 ton atau sekitar Rp 700 miliar. Sampai saat ini PT Timah tidak bisa menjual timah batangan tersebut karena ketidakjelasan asal-usul," bebernya.

Ia mengungkapkan, diduga kuat para pelaku melakukan penjualan timah batangan tersebut secara ilegal dengan cara diseludupkan ke luar negeri dengan berbagai cara dengan mengubah bentuk batangan menjadi hasil seni ukir dan lainnya yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 700 miliar.

"Kami memprakirakan kerugian keuangan sekitar Rp 300 miliar dari pembelian biji timah yang tidak jelas asal usulnya dan kerugian pendapatan Rp 400 miliar dari penjualan ilegal timah batangan yang tidak bisa dijual di pasar resmi. Hancurnya nama baik PT Timah," tegasnya.

Atas adanya dugaan temuin ini, Saidin mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini bekerjasama dengan BPK dan atau BPKP untuk mengaudit pembelian biji timah dan penjualan hasil pemurnian bulan Januari-Maret 2024. Pasalnya, diduga kuat adanya pemalsuan dokumen.

"Saya minta semua dokumen sumber barang dan SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah diperiksa. Demikian haknya dengan semua pemilik perusahaan penerima SPK yang merupakan perpanjangan tangan HPS yang diduga merugikan negara," ujar dia.

Menanggapi temuan tersebut, Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal menegaskan bahwa operasional pihaknya telah memenuhi persyaratan berdasarkan regulasi.

"Dan dilaksanakan pada Izin Usaha Penambangan yang dimiliki perusahaan," ujar dia dalam surat klarifikasi yang diterima Redaksi, Kamis (30/5).

Kejagung didesak mengusut dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang diduga melibatkan petingggi PT Timah dan sebuah BUMN yang bergerak di pertambangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close