Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penjualan Timah Ilegal yang Rugikan Negara Rp 700 M
Ahmad pun mengungkapkan bahwa pola kemitraan tambang yang dilakukan PT Timah adalah salah satu upaya perusahaan untuk membentuk ekosistem bisnis pertimahan yang sehat.
Upaya ini juga dilaksanakan dengan mengacu kepada perundang–undangan, PP, Permen dan Kepmen ESDM yang terkait dengan
program kemitraan.
Dalam pelaksanaan program kemitraan, lanjut dia, PT TIMAH Tbk telah melakukan pembinaan terhadap mitra yang bertindak tidak sesuai peraturan dan ketentuan yang telah disepakati.
"Bahkan sampai dengan pemutusan hubungan kerja," tegasnya.
Terkait dugaan kerugian negara Rp 700 miliar, dia menyampaikan bahwa PT Timah telah melakuan ekspor menyusul terbitnya persetujuan dari Kementerian Perdagangan pada awal Maret 2024.
"Dimana produk ekspor tersebut telah dilengkapi dengan kelengkapan administratif sampai dengan asal–usul yang terverifikasi," ungkap Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan PT Timah meyakini setiap persoalan tentang pertimahan adalah sebuah dinamika yang harus diperbaiki.
"Tidak hanya dalam konteks PT Timah Tbk, namun penataan, pelaksanaan bisnis pertimahan yang baik dan komitmen terhadap regulasi haruslah menjadi tujuan kita bersama. Perusahaan meyakini dengan adanya upaya perbaikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi titik balik untuk memperbaiki ekosistem timah
Indonesia," pungkas dia. (dil/jpnn)