Kejaksaan Gagal Bekukan Uang Tommy di Luar Negeri
Kamis, 10 Maret 2011 – 05:35 WIB
JAKARTA – Berakhir sudah upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan dan memulangkan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey, Inggris. Kemarin (9/3) lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu mengumumkan bahwa pihaknya tidak bisa lagi melarang anak bungsu mantan Presiden Soeharto itu menggunakan uangnya senilai EUR 36 juta yang tersimpan atas nama Garnet Investment Limited (GIL). "Pembekuan itu sudah berakhir," kata jaksa pengacara negara (JPN) Cahyaning Nurati di gedung Kejagung kemarin. Cahyaning merupakan salah satu JPN yang ikut menangani kasus tersebut.
Cahyaning menerangkan, kejaksaan telah memperoleh kepastian informasi bahwa uang tersebut tidak bisa dibekukan lagi. Hal itu karena pengadilan di London menolak gugatan Financial Intelligence Service (FIS) pada Februari 2011. Selain kejaksaan (yang mewakili pemerintah RI, FIS merupakan penggugat yang meminta aset Tommy juga dibekukan.
Menurut Cahyaning, indikasi kegagalan membekukan aset Tommy sebenarnya terlihat sejak Juni 2009. "Saat itu pengadilan Guernsey menolak kasasi yang diajukan pemerintah Indonesia. Pengadilan malah menguatkan putusan banding, yang diajukan Garnet Investment Limited sebagai pihak yang mewakili Tommy," beber Cahyaning.
JAKARTA – Berakhir sudah upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan dan memulangkan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Pegadaian Peduli Ajak Para Relawan Bakti BUMN Batch V Bangkitkan Sumbar
Rabu, 29 Mei 2024 – 21:31 WIB - Humaniora
Kemenkominfo: Pegawai PLN Harus Paham Literasi Digital
Rabu, 29 Mei 2024 – 20:23 WIB - Humaniora
Ketua DPD RI LaNyalla: Kebudayaan Merupakan Karakter dan Jati Diri Bangsa
Rabu, 29 Mei 2024 – 19:47 WIB - Hukum
Kapolda Bali Beri Peringatan ke Seluruh Anak Buah, Jangan Ada Kecurangan pada Rekrutmen Polisi
Rabu, 29 Mei 2024 – 19:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:17 WIB - Humaniora
PPPK 2021 Terima SK Kenaikan Berkala, Sisa P1 Menangis Pilu
Rabu, 29 Mei 2024 – 18:45 WIB - Gosip
Denny Darko Soroti Kasus Vina, Lalu Ingatkan Publik Soal Ini
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:49 WIB - Olahraga
Persib Bawa Seluruh Pemain ke Madura, Bojan Pastikan Tim Siap Bertarung
Rabu, 29 Mei 2024 – 17:00 WIB - Hukum
Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:57 WIB