Kejaksaan Gagal Bekukan Uang Tommy di Luar Negeri
Kamis, 10 Maret 2011 – 05:35 WIB
GIL tidak menyerah. Mereka lantas mengajukan gugatan ke pengadilan di Guernsey. Kejaksaan juga tidak tinggal diam. Lantaran menduga bahwa uang milik Tommy itu hasil korupsi, kejaksaan melakukan langkah gugatan intervensi hukum.
Pada 22 Januari 2007, pengadilan menerima gugatan intervensi pemerintah RI dan mengabulkan pembekuan dana Garnet. Atas putusan itu, Garnet mengajukan banding. Hasilnya, pada 9 Januari 2009, pengadilan banding mengabulkan permohonan GIL.
Kejaksaan lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Inggris. Dalam putusannya, mahkamah ternyata justru menguatkan putusan banding itu. Nah, setelah putusan tersebut FIS (semacam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK di Inggris) mengajukan permohonan pembekuan. Setelah diproses, ternyata pengadilan Guersey menolak permohonan FIS. Tommy pun akhirnya berhak menggunakan dana tersebut.