Kejaksaan Harus Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pemeras
Senin, 25 Oktober 2010 – 17:47 WIB
Keputusan deponering diambil lewat rapat pagi tadi yang dipimpin langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono. Rapat dilakukan setelah pada Jumat (22/10) pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).(ara/pra/jpnn)