Kejaksaan Ingatkan Soal Uang Negara, Keras
jpnn.com - PENAJAM PASER UTARA - Kejaksaan mengingatkan pemerintah daerah untuk menggunakan uang negara sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan tersebut dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Agus Chandra.
Dia mengingatkan pemerintah daerah berjuluk Benuo Taka itu agar menggunakan uang negara sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengingatkan pemerintah kabupaten agar mengelola uang negara sesuai aturan," ujar Agus Chandra di Penajam, Selasa (4/7).
Agus menegaskan, jika penggunaan uang negara tidak sesuai peraturan, apalagi melakukan berniat untuk penyimpangan, akan berurusan dengan hukum.
Agus menekankan pemberantasan korupsi bukan saja dengan penindakan, melainkan dengan pencegahan untuk membuat pengelolaan keuangan menjadi baik dan benar.
Kejaksaan bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan diharapkan uang negara dapat dikelola dan dapat direalisasikan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Agus Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara berkomitmen melaksanakan undang-undang tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional.
Kejaksaan negeri memberikan peringatan agar organisasi perangkat daerah di pemerintahan kabupaten Penajam Paser Utara menggunakan uang negara sesuai peruntukkan dan ketentuan.
Sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara akan melakukan pemantauan, pembinaan dan pendampingan dengan tidak melihat besar atau kecil uang negara yang dikelola pemerintah kabupaten.
Seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diharapkan dapat bekerja secara benar, jujur dan transparan sekaligus membangun kabupaten harus sesuai aturan dengan jalur yang benar.
Realisasi kegiatan anggaran bersumber dari uang negara menjadi perhatian kejaksaan negeri agar tidak ada penyimpangan dalam penggunaan uang negara. (Antara/jpnn)