Kejaksaan Ingin Monopoli Penuntutan
Senin, 14 September 2009 – 19:57 WIB
Masih terkait dengan masalah ini, Senin (14/9), puluhan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Peduli Konstitusi menggelar aksi unjuk rasa di lobi gedung DPR. Secara tegas, mereka mendesak agar Panja RUU pengadilan tikipor tidak mempreteli kewenangan KPK. Mereka mengancam, bila ternyata Panja menggolkan keinginan pemerintah itu, maka DPR akan disomasi. Selain itu, mereka berencana langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) begitu RUU tersebut disahkan menjadi UU. "Kami mengingatkan bahwa kami tidak akan diam. Apabila KPK dilemahkan, kami akan melakukan tindakan hukum dengan mengajukan judicial review," ujar Saur Siagian, koordinator aksi.
Suara yang sama juga disampaikan Masyarakat Peduli Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Motor penggerak Masyarakat Peduli Pengadilan Tipikor, Todung Mulya Lubis memperingatkan Panja RUU agar tidak memasuki wilayah kerja KPK. Sesuai nama RUU yang dibahas, Panja diminta untuk fokus saja ke persoalan pengadilan tipikor. Dengan tegas, pengacara senior itu menolak ide kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK dikembalikan ke kejaksaan. Tanpa ragu, dia mengatakan, "Kita tahu, kultur kepolisian dan kejaksaan sampai saat ini belum lepas dari korupsi."
Dia pun mengingatkan ke para anggota DPR bahwa KPK memang didirikan tatkala kepercayaan publik kepada polisi dan kejaksaan sudah tidak ada lagi. Tatkala hingga saat ini kepercayaan publik kepada kejaksaan dan kepolisian belum pulih, maka kekuatan kewenangan KPK harus dipertahakan. "Kondisi belum normal, korupsi masih merajalela," ucapnya. (sam/JPNN)