Kejaksaan Ingin Monopoli Penuntutan
Senin, 14 September 2009 – 19:57 WIB
"Pada dasarnya, menginginkan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung berdiri tegak. Soal pemberantasan korupsi, justru akan kuat. Tidak benar kalau ada yang mengatakan semakin melemah," ungkap Hendarman di sela-sela rapat pembahasan RUU pengadilan tipikor di forum Rapat Panja RUU tersebut, di gedung DPR, Senayan, Senin (14/9).
Pernyataan Hendarman senada dengan unsur pemerintah lainnya yang juga duduk di Panja RUU tersebut. Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata berdalih, perlunya kewenangan penuntutan diserahkan sepenuhnya ke kejaksaan diarahkan agar penanganan kasus korupsi tidak terkesan hanya menjadi kewenangan eksklusif KPK. Disebutkan, materi di RUU pengadilan tipikor punya semangat untuk memberdayakan aparat hukum lainnya, yakni kepolisian dan kejaksaan, dalam mengusut kasus-kasus korupsi. "Berangkat dari semangat kejaksaan dan kepolisian juga ikut memberantas korupsi. Jadi, bukan hanya ditangani KPK," katanya.