Kejaksaan Jebloskan Pejabat Bekasi ke Rutan Pondok Bambu
jpnn.com - BEKASI - Kepala Bagian Telematika Pemerintahan Kota (Pemkot ) Bekasi Sri Sunarwati ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang berbentuk software, Jumat (5/9). Sebelum ditahan, pejabat Pemkot Bekasi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejari Bekasi Enen Saribanon mengatakan, usai menjalani pemeriksaan perdana dari pukul 09.00 hingga 14.00 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang berbentuk software Sri Sunarwati langsung ditahan.
"ÂTersangka ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata Enen Saribanon kepada wartawan, kemarin.
Menurut Enen, penahanan Kepala Bagian Telematika Pemerintahan Kota (Pemkot ) Bekasi ini karena ada dugaan telah melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang berbentuk software. Dalam pengadaan itu, tersangka terindikasi melakukan mark up anggaran sehingga merugikan negara.
Dalam penyimpangan itu, kata Enen, terjadi dalam pengadaaan tiga jenis software. Anggaran pengadaan sebesar Rp 771 juta lebih dari APBD 2013.
"Dana itu untuk pengadaan di 12 kecamatan dan Kantor Wali Kota Bekasi," ujarnya.
Bahkan, soal indikasi mark up tersebut, kata dia, karena harga sofware jenis antivirus satu paket mencapai Rp 410 juta lebih, sedangkan dua software lainnya dengan rincian sebanyak 150 license mencapai Rp 277 juta lebih. Enen mengaku, penyelidikan terhadap kasus tersebut dilakukan sejak Maret lalu. Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pidana khusus meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, kemudian menetapkan status tersangka.
Bahkan, lanjut dia, penahanan terhadap tersangka sempat mendapatkan penolakan dari Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Alasannya, tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan. "Tidak ada alasan untuk tidak ditahan," tegasnya.