Kejaksaan Kembalikan BAP Ari Muladi ke Polisi
Kamis, 01 Oktober 2009 – 17:16 WIB
Didik menyebutkan, pengembalian BAP atas nama Ari Muladi itu berdasarkan surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kepada Direktur III/ Pidana Korupsi & WCC Bareskrim Mabes Polri, tertanggal 28 September 2009. Isinya, tentang hasil penyidikan atas nama Ir Ari Muladi yang disangka melanggar pasal 378 jo. 372 jo. 263 KUHP belum lengkap.
Dijelaskan Didik, berkas perkara tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Mabes Polri disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi (P-19). “Insyaallah, Senin depan berkas perkara itu sudah dilengkapi. Jadi apa saja yang saat ini masih kurang, bisa diketahui saat berkas sudah lengkap,” janjinya.