Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman, SB dan MJ Telah Tertangkap, Acong Masuk DPO

Selasa, 21 Juli 2020 – 13:45 WIB
Pengumuman, SB dan MJ Telah Tertangkap, Acong Masuk DPO - JPNN.COM
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto (tiga kiri) saat bertanya kepada dua tersangka pengedar sabu-sabu di Mapolsek Sepatan, Sabtu (18/7). Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Lantaran panik sepeda motor dihentikan oleh petugas chek point di Jalan Raya Mauk KM 11, Tangerang, SB (28) dan MJ (19) membuang lima bungkus sabu-sabu.

Namun aksi dua pemuda itu dipergoki petugas, Kamis (16/7).

“Mereka ditegur agar menggunakan masker. Kemudian mereka diarahkan membeli masker di sekitar pos chek point,” kata Kabag Humas Polresto Tangerang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Rochim, Sabtu (18/7).

Saat diperiksa, barang tersebut adalah lima bungkus sabu-sabu. Tak hanya itu, petugas menemukan lagi dua plastik klip berisi sabu-sabu dari kantong celana salah seorang tersangka.

“Di dalam jok sepeda motor yang dipakai tersangka ditemukan alat timbang elektrik,” ungkap pria yang akrab disapa Rochim itu.

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, kedua pemuda itu mengaku barang haram tersebut dibeli dari SLM alias Acong, Selasa (14/7) lalu.

“Mereka melakukan transaksi di wilayah Cipulir, Jalan Raya Ciledug, Kota Tangerang. Barang haram itu dibeli Rp 1,2 juta per gram,” tutur Gusti.

Kata Gusti, sabu-sabu itu oleh kedua tersangka dipecah ke dalam paket kecil dan akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Kresek.

Petugas menangkap SB dan MJ di lokasi chek point yang awalnya keduanya tidak memakai masker.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News