Pengumuman, SB dan MJ Telah Tertangkap, Acong Masuk DPO
jpnn.com, TANGERANG - Lantaran panik sepeda motor dihentikan oleh petugas chek point di Jalan Raya Mauk KM 11, Tangerang, SB (28) dan MJ (19) membuang lima bungkus sabu-sabu.
Namun aksi dua pemuda itu dipergoki petugas, Kamis (16/7).
“Mereka ditegur agar menggunakan masker. Kemudian mereka diarahkan membeli masker di sekitar pos chek point,” kata Kabag Humas Polresto Tangerang Kota Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Rochim, Sabtu (18/7).
Saat diperiksa, barang tersebut adalah lima bungkus sabu-sabu. Tak hanya itu, petugas menemukan lagi dua plastik klip berisi sabu-sabu dari kantong celana salah seorang tersangka.
“Di dalam jok sepeda motor yang dipakai tersangka ditemukan alat timbang elektrik,” ungkap pria yang akrab disapa Rochim itu.
Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto mengatakan, kedua pemuda itu mengaku barang haram tersebut dibeli dari SLM alias Acong, Selasa (14/7) lalu.
“Mereka melakukan transaksi di wilayah Cipulir, Jalan Raya Ciledug, Kota Tangerang. Barang haram itu dibeli Rp 1,2 juta per gram,” tutur Gusti.
Kata Gusti, sabu-sabu itu oleh kedua tersangka dipecah ke dalam paket kecil dan akan diedarkan ke wilayah Kecamatan Kresek.