Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi PDAM ke Lapas Tulungagung
Jumat, 21 Januari 2022 – 23:44 WIB
Djoko Hariyanto menjadi terpidana korupsi dana perawatan PDAM Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung tahun 2016-2018.
Dalam modusnya, Djoko memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada kerugian negara sekurangnya Rp 1,3 miliar.
Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian lebih Rp 900 juta.
Dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian lebih Rp 300 juta. (antara/jpnn)