Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Korupsi PDAM ke Lapas Tulungagung
Namun, vonis di PT justru menguatkan putusan majelis hakim sebelumnya.
Djoko masih berkeras melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Hal yang sama dilakukan pihak JPU.
Namun pada Desember 2021, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Putusan PT itu menguatkan putusan Pidkor (Pengadilan Korupsi), dan MA menolak kasasi jaksa, sehingga kembali pada putusan PN," kata Agung.
Hukuman yang diterima oleh Djoko Hariyanto sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 7,5 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,35 miliar.
Barang bukti yang disita, seperti mobil, sepeda motor dan sertifikat tanah.
Putusan MA tidak menyebut barang bukti itu disita negara atau dikembalikan ke Djoko Hariyanto.
"Barang bukti kita tunggu salinan lengkap putusan MA," ujarnya.