Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Penipuan Lahan di Sekitar UTA 45 Jakarta

Jumat, 13 November 2020 – 15:35 WIB
Kejaksaan Mengeksekusi Terpidana Kasus Penipuan Lahan di Sekitar UTA 45 Jakarta - JPNN.COM
Tim kuasa hukum Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Anton Sudanto (tengah) saat konferensi pers, Kamis (12/11). Foto: Dokpri for JPNN.com

Pasca eksekusi, Anton berharap pihak-pihak yang berhubungan dengan Tedja dalam kaitan kepemilikan lahan tersebut maupun sertifikatnya, tak lagi melakukan manuver. Karena persoalan menurutnya telah selesai. "Itu sudah jelas tanah kami (Yayasan). Clear!" tegas Anton.

Lebih lanjut, pihaknya pun meminta eksekusi Tedja dijadikan pertimbangan bagi para penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang mereka laporkan.

Pihak ketua tim kuasa hukum Yayasan, sebelumnya melaporkan dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) saham PT Graha Mahardika dengan Nomor Akta 20, tertanggal 11 Januari 2013. Akta itulah yang berkaitan dengan lahan 4,5 hektare, yang berada di samping kampus UTA '45 Jakarta di Sunter, Jakarta Utara tersebut.

“Kami masih ada dua laporan di Polda Metro Jaya, dan kami meminta kepada penyidik untuk melihat putusan seperti ini bahwa ada yurisprudensi, dan kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena yang kami laporkan ada notaris yang diduga memalsukan,” jelas Anton.

“Jadi memang Tedja Widjaja ini menggunakan rekan-rekannya, notaris yang diduga untuk memalsukan akta dan itu sudah kami masukkan dalam laporan kami di Polda Metro Jaya. Bahkan sudah kami laporkan ada penyalahgunaan profesi di notaris, yang diduga dilakukan terpidana Tedja Widjaja," sambung advokat yang dijuluki 'monster persidangan' ini.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan terkait lahan di sekitar Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close