Kejaksaan Panggil Penyidik Cirus
Senin, 28 Maret 2011 – 08:03 WIB
Beberapa pasal yang dikenakan terhadap Cirus Sinaga yaitu, Pasal 5 dan atau Pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Noimor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Noor Rachmad mengaku bahwa sejak menerima berkas tersebut, jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus bekerja untuk memastikan apakah berkas perkara Cirus layak diserahkan ke pengadilan atau tidak. "Saya pastikan, kami bekerja professional dan tidak ada keberpihkan," kata Noor Rachmad.
Nah, berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu 7 hari, tim JPU atau jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut sudah lengkap atau belum. "Karenanya, besok kami akan menentukan sikap apakah (berkas Cirus) diterima atau tidak," lanjutnya.