Kejaksaan Pastikan Kasus Sisminbakum ke Pengadilan
Selasa, 14 Juni 2011 – 18:18 WIB
Keduanya meski diputus oleh majelis hakim yang sama dan hari yang sama, namun isi putusannya berbeda satu sama lain. Seperti diketahui Romli dilepaskan dari segala hukuman sedangkan Samsudin divonis 1 tahun penjara denda Rp 100 juta serta membayar uang pengganti Rp 344 juta dan USD 13.000.
Selain ICW, terkait penuntasan kasus Sisminbakum, Kejagung juga didatangi Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI). Lewat ketuanya, Teuku Chandra Adiwana, LP2TRI meminta kejaksaan untuk segera mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Romli, termasuk pula melimpahkan berkas Yusril dan Hartono ke pengadilan Tipikor. "Hukum harus ditegakan dengan cara menghadirkan Yusril di pengadilan," kata Teuku Chandra.
Jika terus digantung perkaranya tak dilimpahkan ke pengadilan, Teuku khawatir muncul prasangka tak baik dari masyarakat sehingga terdorong untuk mendemo Kejagung. Dalam kesempatan tersebut, LP2TRI sempat menyerahkan analisis atas putusan Romli.