Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Pastikan Kasus Sisminbakum ke Pengadilan

Selasa, 14 Juni 2011 – 18:18 WIB
Kejaksaan Pastikan Kasus Sisminbakum ke Pengadilan - JPNN.COM
Menurut LP2TRI, besaran biaya akses (access fee) jasa hukum Sisminkum ada penggelembungan biaya secara illegal sebesar Rp800 juta yang ditanggung masyarakat. Ini melanggar PP No.80/2000 jo PP No.26/1999, atau tergolong pungutan ilegal (tidak sah) alias punguatan liar. Biaya akses Sisminbakum melanggar keputusan presiden, dan jenis pelayananya tidak sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu jelas ada potensi kerugian negara.

Disebutkan pula, tindak pidana korupsi adalah delik formil sehingga tidak perlu membuktikan telah ada kerugian negara. Jika tahu berpotensi korupsi, Romli yang kala itu Dirjen AHU seharusnya mengajukan perubahan peraturan pemerintah agar biaya akses Sisminbakum dapat dijadikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Tapi Romli dan Yusril tidak pernah mengajukan perubahan PP itu," tegas Teuku Chandra. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melanjutkan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close