Kejaksaan Pastikan Proyek BKT Dikorupsi
Ada Mark Up Pembebasan LahanRabu, 19 September 2012 – 19:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan bahwa pembebasan lahan proyek Banjir Kanal Timur (BKT) mengandung pidana korupsi. Kepastian ini muncul setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam, hingga diputuskan kasusnya dinaikan ke penyidikan.
Menurut Albert, modus korupsinya adalah dengan menggelembungkan harga atau mark up lahan pengganti Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya III, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, harga lahan pengganti senilai Rp 537 ribu per meter dinilai tak wajar.
Walau naik ke penyidikan, Albert menyebutkan pihaknya belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka. Pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tegasnya, baru bisa diketahui setelah penyidik memeriksa saksi-saksi yang diperkirakan tahu kasus tersebut.