Kejaksaan: Status Hukum Terdakwa Dago Elos yang Meninggal di Penjara Bakal Digugurkan
"Almarhum diterima di Rutan Bandung dengan riwayat penyakit hipertensi dan gastritis. Statusnya tahanan titipan dari Pengadilan Tinggi. Dokter klinik kami sudah melakukan penanganan serta diberikan obat," ujar Surya.
Surya menambahkan, saat tanggal 21 Desember, almarhum ada keluhan sakit perut, mual pusing dengan diagnosa suspek Gerd dan hipertensi serta dirawat inap di Ruang Rawat Klinik Pratama Rutan.
Pada tanggal 24 Desember pukul 15.15 WIB, almarhum sempat mengeluh pusing, dengan sakit sesak pada dada sebelah kiri setelah keluar dari kamar mandi kemudian tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya Pasien dibawa ke klinik Rutan Bandung untuk diperiksa, lalu Pasien langsung dirujuk ke IGD RS. Santo Yusuf dan pukul 16.19 Pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit," jelasnya.
"Selanjutnya pihak Rutan Kelas I Bandung melakukan serah terima jenazah beserta barang bawaan ke pihak penahan dan pihak keluarga" lanjutnya.
Untuk diketahui, Dodi Rustandi Muller dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos dan telah divonis tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia menjalani hukuman bersama sodaranya Heri Hermawan Muller.
Dua terdakwa ini sempat melawan dengan mengajukan banding, hasilnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Adapun saat ini mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). (mcr27/jpnn)