Kejaksaan Tahan Rektor IAIN
“Dari situlah penyidik melihat ada unsur kerugian Negara. AH sebagai pihak yang menerbitkan SPM (surat perintah untuk membayar) untuk mencairkan, sedangkan Prof MM sebagai kuasa pengguna anggaran,” bebernya.
Kasi Pidsus, Nusirwan Sahrul SH MH menambahkan, pasca penetapan Maksum Mukhtar sebagai tersangka, Maksum secara resmi ditahan kejaksaan.
Selama menangani kasuas korupsi IAIN, lanjutnya, penyidik sudah bertindak profesional. Kalaupun terkesan lamban karena penyidik menunggu hasil audit dari BPKP dan baru pekan kemarin hasil audit sudah keluar dan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.
Disinggung kemungkinan ada tersangka lain, pria kelahiran Bengkulu ini belum berani memberikan keterangan lebih jauh. Karena fokusnya saat ini adalah menindaklanjuti setelah MM ditetapkan sebagai tersangka. “Belum, belum nanti lihat perkembangan,” katanya. (abd)