Kejaksaan tak akan Panggil Paksa Susno
Selasa, 19 Maret 2013 – 21:27 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dalam kasus Susno Duadji pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penjemputan paksa pada mantan Kabareskrim tersebut. Susno memang sudah harus diekskusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, tuturnya, tak perlu ada penjemputan paksa.
"Upaya paksa tidak pada eksekusi. Eksekusi itu melaksanakan putusan. Amar putusan yang dilakukan. Dia enggak ada upaya lagi, sudah Peninjauan Kembali (PK) kan dia. Kalau sudah PK kan sudah habis upaya hukuumnya," ujar Basrief di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Susno tidak menghadiri pemanggilan kedua eksekusi penahanan dirinya oleh Kejari. Alasannya, surat pemanggilan tidak sah karena ditandatangani hanya oleh Kasi Pidsus. Selain itu, pihak Susno beralasan tak ada perintah penahanan dalam putusan MA.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dalam kasus Susno Duadji pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penjemputan paksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
Rabu, 08 Mei 2024 – 09:23 WIB - Humaniora
Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Rabu, 08 Mei 2024 – 09:16 WIB - Humaniora
Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:41 WIB - Humaniora
Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
PSG Vs Dortmund: Sepak Bola Terkadang Sangat Tidak Adil
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:10 WIB - Seleb
Begini Kondisi Dorman Borisman Sebelum Meninggal Dunia
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:25 WIB - Olahraga
Nasib Bojan Hodak di Persib Belum Pasti
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:47 WIB - Humaniora
Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:05 WIB