Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kasus Awang Faroek Sejak Awal Tak Diajukan untuk DisupervisiJumat, 04 Februari 2011 – 22:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret Gubernur Kaltim Awang FAroek sebagai tersangka, sejak awal memang tak disupervisi atau diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC). Hal ini dikarenakan tak ada aturan tegas yang mewajibkan kejaksaan untuk melaporkan perkembangan penyidikan suatu kasus korupsi ke KPK.
Lantas bagaiaman dengan izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Pasalnya, sudah 6 bulan lebih izin itu tak kunjung turun. "Masih proses," kata Amari sambil memasuki mobil.
Seperti diketahui, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK memiliki fungsi mengawasi kasus korupsi yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian. Supervisi baru berjalan setelah kedua lembaga hukum tersebut mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Supervisi dilakukan KPK sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun dalam perkara Awang Faroek, kejaksaan tak pernah mengirim SPDP ke KPK. Padahal penyidik pada JAM Pidus sudah mulai melakukan penyidikan kasus itu sejak menetapkan Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho maupun Direktur KTE Apidian Triwahyudi sebagai tersangka pada Mei 2010.
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
Kamis, 28 November 2024 – 19:36 WIB - Hukum
Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
Kamis, 28 November 2024 – 19:51 WIB - KPU
KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
Kamis, 28 November 2024 – 18:48 WIB - Hukum
Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
Kamis, 28 November 2024 – 20:19 WIB - Jatim Terkini
Emperor SPA di Surabaya Kebakaran, Pekerja & Pengunjung Panik
Kamis, 28 November 2024 – 21:15 WIB - Hukum
Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
Kamis, 28 November 2024 – 19:58 WIB