Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kasus Awang Faroek Sejak Awal Tak Diajukan untuk DisupervisiJumat, 04 Februari 2011 – 22:33 WIB
Sama seperti Anung dan Apidian, SPDP untuk Awang Faroek dan 8 tersangka lain juga tak dirimkan ke KPK. Supervisi dilakukan untuk mempercepat proses hukum, salah satunya kejaksaan atau kepolisian dimungkinkan menggelar ekspose bersama jika mereka menemui kesulitan saat menyidik.
Terpisah, anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI pemilihan Kaltim Desmond Junaidi Mahesa berjanji akan mempertanyakan hal tersebut ke Kejagung maupun KPK saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Sebab jika dilihat dari kasusnya yang telah menjadi isu nasional, seharusnya kejaksaan melibatkan KPK.
Menurut Desmond, kejaksaan seharusnya juga bisa memprediksi potensi gangguan lain di luar permasalahan hukum. Misalnya tentang kemampuan Awang untuk membangun opini publik bahwa dirinya tak bersalah dengan cara menggelar suatu seminar soal korupsi. "Hasilnya, dia (Awang) seperti dibiarkan membuat seminar soal korupsi dan menyebut dirinya takkan diperiksa Presiden," sambung Desmond.