Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Bantuan Sosial di Indekos
Minggu, 22 April 2018 – 12:17 WIB
"Dalam kegiatan itu, terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp588.586.376. dan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan,"jelasnya.
Majelis hakim juga telah memvonis RPN. Namun hingga saat ini, RPN yang merupakan adik dari Reza masih dalam tahap pengejaran. "Mereka berdua ini kan divonisnya bersama-sama. Nah, RPN masih dalam tahap pengejaran," pungkasnya. (yud/wdi)