Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Rabu, 12 Oktober 2011 – 13:51 WIB
![Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz Ansyari dan kawan-kawan. Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri polemik di antara kedua aparat hukum menyusul terus muncul bantahan dari petinggi Polri. "Kalau penyidik menyatakan belum jadi tersangka saya sarankan surat itu dicabut kembali. Kemudian dilakukan penghentian penyidikan, kan nggak boleh repot-repot," kata Darmono selepas memimpin serah terima pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/10).
Dijelaskannya, pihaknya menerima SPDP pada tanggal 27 Juli 2011. Sesuai aturan kejaksaan kemudian mengikuti perkembangan penyidikannya sekaligus mencatatnya dalam register perkara masuk. Darmono menjelaskan SPDP adalah tindakan dalam rangka pro yustisi baik berupa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan.
Oleh karenanya, jika penyidik beranggapan Hafidz dkk belum tersangka, Darmono sarankan SPDP tersebut dicabut kembali kemudian dilakukan penghentian penyidikan alias SP3. "Itu surat tesmi bukan surat palsu, bukan surat liar. Surat yang dikirim seorang Direktur Pidana Umum (Bareskrim Mabes Polri)," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Gempa Guncang Kabupaten Batang Jateng
-
Discovery Ancol akan Membangun Destinasi Permainan Anak-Anak
-
WMI dan Nada Puspita Kembali Berkolaborasi Hadirkan Toko Baru
-
Jokowi Persilakan Usut Korupsi Bansos Presiden, Hakim Sidang Ingin Tepuk Tangan | Reaction JPNN
-
Manjakan Pelanggan, Electronic City dan LG Gelar Program Electric Dragon
BERITA LAINNYA
- Humaniora
SK PPPK 2024 Diserahkan Juni 2025, Honorer Bakal Merogoh Kocek Dalam-Dalam
Senin, 08 Juli 2024 – 19:50 WIB - Humaniora
Luncurkan Permenaker 5/2024, Kemnaker Ingin Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal
Senin, 08 Juli 2024 – 19:48 WIB - Hukum
Jaksa KPK: Agak Lain Pengacara dan Keluarga SYL Ini
Senin, 08 Juli 2024 – 19:00 WIB - Humaniora
Danone Gandeng AlSafi untuk Genjot Bisnis di Arab Saudi
Senin, 08 Juli 2024 – 18:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seusai Bertemu DPR RI & KemenPAN-RB, Ketum P-PPPK Tersenyum Lebar, Honorer Lega
Senin, 08 Juli 2024 – 16:43 WIB - Tenis
Wimbledon 2024: Coco Gauff Tumbang, Beban Pindah ke Pundak Elena Rybakina
Senin, 08 Juli 2024 – 14:32 WIB - Hukum
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik
Senin, 08 Juli 2024 – 14:48 WIB - Kriminal
Ini 19 Vila di Kuta Selatan Bali yang Menjadi Sasaran Aksi Curat Pria Banyuwangi, Wow
Senin, 08 Juli 2024 – 17:05 WIB - Hukum
Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
Senin, 08 Juli 2024 – 15:42 WIB