Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejaksaan Tinggi Kepri Kunjungi Gudang Bea Cukai untuk Tinjau Amonium Nitrat

Rabu, 09 September 2020 – 19:14 WIB
Kejaksaan Tinggi Kepri Kunjungi Gudang Bea Cukai untuk Tinjau Amonium Nitrat - JPNN.COM
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sudarwidadi beserta jajarannya, Kamis (3/9) lalu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sudarwidadi, beserta jajarannya, pada Kamis (03/09) lalu.

Menurut Agus, kunjungan tersebut dalam rangka meninjau langsung amonium nitrat yang rencananya akan dimusnahkan pada awal bulan September 2020.

“Kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari penegahan Bea Cukai terhadap amonium nitrat yang merupakan bahan peledak berbahaya. Sebanyak 17.936 karung atau setara dengan 448 ton amonium nitrat telah diamankan Bea Cukai,” ungkapnya.

Agus menyebutkan ada dua kasus penegahan amonium nitrat di tahun 2010. Kasus tersebut telah ingkrah di tahun 2012. Kemudian, kembali bertambah tiga kasus di tahun 2015, lalu tiga kasus di tahun 2016, dan satu kasus di tahun 2018.

Peninjauan amonium nitrat oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berlangsung di gudang tempat penyimpanan amonium nitrat tersebut.

Agus mengaku untuk proses penyimpanan amonium nitrat di gudang milik Bea Cukai telah terlaksana dengan baik.

“Kami berharap dengan adanya kunjungan ini, dapat meningkatkan sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” pungkasnya.(jpnn)

Menurut Agus, kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sudarwidadi dalam rangka meninjau langsung amonium nitrat yang rencananya akan dimusnahkan pada awal bulan September 2020.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News