Kejari Bontang Incar Enam Tersangka
Minggu, 09 Desember 2012 – 11:46 WIB
Selain itu juga sudah menuntaskan perkara tindak pidana korupsi penggunaan APBD pada pos DPRD dan Sekretariat DPRD tahun anggaran 2001/2004 serta pos Sekretariat Daerah Bontang tahun 2002/2004 dengan terdakwa mantan anggota dewan yakni, HM Idrus HP, H Hamsyah Mahdasi SH, dan H Tadjuddin Pawannari.
“Perkara keempat terdakwa sudah diputus Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Samarinda dengan putusan seluruhnya dijatuhi hukuman penjara. Dalam perkembangannya, keempatnya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor, upaya yang sama juga diajukan penuntut umum Kejari Bontang,” jelas Kajari.
Sementara, kata dia, untuk perkara Sofyan Hasdam, Pengadilan Tinggi Tipikor telah menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. Saat ini, sedang dalam tahap upaya hukum kasasi, baik terdakwa maupun penuntut umum.“Untuk ketiga terdakwa lainnya, sampai saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding,” jelasnya.