Kejari Didesak Segera Eksekusi Tiga Oknum Pejabat Bank BRI
Sementara terdakwa Rotua Anastasia Sinaga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1409K/Pid.Sus/2015 tanggal 4 Mei 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 dan Jo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014 yaitu menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Rotua Anastasia Sinaga dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 137/Pid/2014/PT. DKI tanggal 18 Agustus 2014 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1175/Pid.B/2013/PN. Jkt. Sel tanggal 3 Maret 2014.
"Rotua Anastasia Sinaga pun dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelasnya.
Dikatakan Petrus, perbuatan Ketiga Terdakwa yang telah menerima gadai emas milik Ratna Dewi pada tanggal 27 Juli 2012 sesuai Akta No. 42 yang sudah dites kemurniannya dan uang yang sudah diterima Ratna Dewi namun pada tanggal 24 September 2012 Pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyatakan emas yang digadaikan sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) kilogram dinyatakan palsu.
"Ratna Dewi telah sangat dirugikan atas perbuatan ketiga Terdakwa yang merupakan Pejabat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan oleh itu mohon segera dieksekusi," tegasnya.
Petrus menuturkan, kasus tersebut berawal pada 27 Juli 2012 bahwa sesuai Akta No. 42, terhadap fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) menjadi penambahan fasilitas plafond kredit serta terdapat beberapa perubahan yaitu Plafond kredit PT. Boengsu Djaya ditambah oleh BRI Kantor Wilayah Jakarta-2 sebesar Rp 10 Miliar sehingga fasilitas KMK bertambah dari Rp. 18 Milyar menjadi Rp. 28 Miliar (sesuai Akta No. 60 plafond kredit Rp 18 Miliar).
Lebih lanjut, Petrus mengatakan jaminan berupa emas batangan seberat 59 Kg juga diikat dengan Akta Jaminan Gadai No. 43 tanggal 27 Juli 2012. Dalam Akta Jaminan Gadai No. 43 disebutkan bahwa Pemberi gadai PT. Boengsu Djaya atau Ratna Dewi memberikan jaminan gadai kepada pemegang gadai (BRI) berupa emas batangan seberat 59 Kg senilai Rp. 28.320.000.000,-.
Selain itu kata Petrus, pemegang gadai (BRI) diwajibkan menyimpan barang-barang (emas batangan seberat 59 Kg) tersebut pada tempat yang aman. Apabila barang-barang (emas batangan seberat 59 Kg) tersebut seluruhnya atau sebagiannya oleh karena sebab apapun hilang, maka pemegang gadai (BRI) diwajibkan membayar kerugian kepada pemberi gadai yakni PT. Boengsu Djaya atau Ratna Dewi yang besarnya menurut taksiran seperti tersebut diatas.
Petrus menambahkan, adapun agunannya yakni agunan pokok berupa emas batangan seberat 59 Kg dengan nilai obyek berjumlah Rp 28.320.000.000 dan agunan tambahan sepuluh buah sertifikat milik Ratna Dewi.