Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Kadis Tata Kota soal Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional
jpnn.com - BATAM - Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengaku penahanan tersangka korupsi lampu hias MTQ Nasional, Kabid Program Dinas Tata Kota Batam Indra Helmi, Jumat (24/4) untuk mempercepat proses penyidikan.
Dimana, beberapa waktu lalu tersangka dugaan korupsi tersebut sempat tak kooperatif karena dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Hanya untuk mempercepat proses penyidikan saja," kata Firdaus.
Menurut dia, sebelum ditahan, pihaknya juga sempat menanyakan kondisi kesehatan tersangka. Dan Indra mengaku sehat dan siap ditahan. "Karena dia (Indra) mengaku sehat, makanya kita lakukan penahanan. Saat diperiksa tadi dianya juga sehat," terang Firdaus.
Dilanjutkanya, selama dua jam pemeriksaan, Indra hanya dicecar dengan 22 pertanyaan. Dan beberapa pertanyaan sempat tak bisa dijawab oleh pejabat Pemko ini. "Ada yang bisa dijawab dan ada yang bisa," ujar Firdaus.
Firdaus menjelaskan, Indra akan langsung dibawa ke Rutan yang terletak di Tembesi. Sementara pengawalan dua anggota polisi menurut Firdaus kebetulan saja. Sebab pihaknya sempat menduga indra tak datang karena sudah melewati batas pemanggilan.
"Kita panggilan jam 9, tapi tersangka baru datang jam 10 kurang. Jadi kita duga tersangka tak datang dan rencananya akan ada upaya paksa," beber Firdaus.
Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka dan 29 saksi, penyidik mendapat informasi baru yang sangat penting. Informasi itu memungkin adanya tersangka baru dalam kasus yang sama. "Mengarah ke penambahan tersangka ada.