Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Kadis Tata Kota soal Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Jumat, 24 April 2015 – 23:43 WIB
Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Kadis Tata Kota soal Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional - JPNN.COM
Kejari Jadwalkan Pemeriksaan Kadis Tata Kota soal Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional

Tapi, masih perlu dikembangkan lagi. Saya belum bisa paparkan lebih jauh, kami lihat hasil pemeriksaan selanjutnya. Dan untuk Gintoyono (KAdis Tata Kota Batam, red) sedang kami jadwalkan ulang untuk pemeriksaan," jelas Firdaus.

Firdaus mengaku belum bisa menyebutkan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi lampu hias tersebut. Sebab pihaknya masih menunggu hasil dari BPKP yang masih melakukan tahap perhitungan.

"Dalam waktu dekat (kerugian negara) akan dikasih BPK Provinsi. Kita akan ekspos lagi nanti berapa total kerugian negara dalam tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.

Diketahui pasal yang disangkakan terhadap Indra Helmi dan Revarizal adalah pasal yang disangkakan kepada dua orang tersangka korupsi itu, Pertama Primer, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kedua : pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Ketiga, pasal 21 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari kolusi, kolusi dan nepotisme juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Batam menetapkan dua orang tersangka yakni Indra Helmi yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Revarizal rekanan pemenang tender pengadaan lampu hias senilai Rp 1.418.318.000. Kejari Batam juga belum mengumumkan secara resmi berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. 

Sebab, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menentukan nilai pasti kerugian negara dalam pagu anggaran Rp 1,6 miliar. Menurut dia, hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan indikasi markup harga atas pengadaan lampu hias tersebut. Apalagi ketika melihat merek lampu yang digunakan jauh berbeda dengan merek yang diajukan dalam pagu anggaran.(she/ray/jpnn)

BATAM - Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengaku penahanan tersangka korupsi lampu hias MTQ Nasional, Kabid Program Dinas Tata Kota Batam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close