Kejari Menggeledah Kantor RSUD Mukomuko
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP ditemukan utang RSUD sebesar Rp 14 miliar kepada pihak ketiga penyedia barang berupa obat-obatan.
Kemudian, penyidik Kejari Mukomuko sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah tersangka dalam kasus ini berpeluang lebih dari satu orang.
Sejumlah saksi yang sudah diminta keterangannya, mulai dari direktur RSUD saat ini maupun direktur RSUD yang lama.
Penyimpangan pada pengelolaan keuangan RSUD selama enam tahun tersebut mengakibatkan rumah sakit milik pemerintah daerah memiliki utang sebesar Rp 14 miliar. Utang tersebut berpeluang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. (antara/jpnn)