Kejari Pekanbaru Tambah Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik MFO PT BSP Zapin
F juga diduga menyelewengkan uang yang bersumber dari dana penyertaan modal (Investasi) pada 2015 di perusahaan BUMD PT Bumi Siak Pusako.
“Dugaan korupsi ini berawal saat PT BSP mendirikan anak perusahaan PT BSP Zapin,” jelas Rionov.
Kemudian PT Zapin meminjam uang kepada PT Bumi Siak Pusako (BSP) untuk pembangunan pabrik MFO di kawasan industri Tanjung Buton, Siak.
Namun, hingga saat ini pembangunan itu tidak terlaksana. Sementara uang sebesar Rp 8,1 miliar lebih itu tidak tahu kemana pertanggungjawabannya, sehingga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Berdasarkan audit BPK Riau, perbuatan F ini merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar lebih. Total nilai proyek lebih dari itu. Namun, yang baru dicairkan segitu,” bebernya.
Rionov menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka F, uang itu digunakan untuk investasi ke anak-anak perusahaan lainnya.
“Salah satunya PT ZES ini, dan ada perusahaan lain. Jadi modal itu dialihkan,” tutur Rionov.
Tersangka YA dan F disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.