Kejari Pidie Tetapkan Kades Blok Bengkel Tersangka Kasus Dana Desa
jpnn.com, PIDIE - Kejaksaan Negeri Pidie menetapkan Kepala Desa Blok Bengkel berinisial MA (52) menjadi tersangka kasus dana desa.
Kepala Kejari (Kajari) Pidie Gembong Priyanto mengungkapkan tersangka MA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola keuangan Desa Blok Bengkel selama empat tahun, sejak 2016 sampai 2019.
“Dia mengelola uang tersebut secara pribadi dan menggunakan dana itu sesuai dengan keinginannya sendiri,” beber Gembong Priyanto, Jumat (24/12).
Perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh tersangka dengan mengerjakan proyek pembangunan fisik tidak sesuai dengan volume yang telah ditetapkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan proyek tersebut.
Terkait kasus ini, tim Inspektorat Kabupaten Pidie telah menghitung kerugian negara akibat perbuatan MA, yaitu sebesar Rp 274,8 juta.
"Tersangka ditahan di Polres Pidie agar melarikan diri serta menghilangkan beberapa barang bukti," tegas Gembong. (antara/jpnn)