Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas'

Terpidana Korupsi dari Partai Demokrat Tak Dieksekusi

Jumat, 08 Januari 2010 – 10:35 WIB
Kejari Sengeti Lembek, As'ad Syam Masih 'Bebas' - JPNN.COM
MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti, Jambi. Di daerah ini, meskipun sudah terpidana dan memiliki kekuatan hukum tetap, aparat kejaksaan masih bersikap lemah lembut.

Faktanya, untuk mengeksekusi terpidana As'ad Syam kejaksaan hanya berkirim surat. Padahal, sudah tiga surat dilayangkan kepada petinggi Partai Demokrat itu. Namun, tak juga mendapatkan perhatian terpidana untuk menjalani masa hukumannya. Aparat kejaksaan juga tak terlihat melakukan upaya paksa.

Kini, terpidana empat tahun penjara dalam perkara korupsi pembangunan PLTD Unit 22, Sungaibahar, itu diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti pada 11 Januari.

"Surat pemanggilan sudah kami layangkan 4 Januari. Dia kita panggil untuk hadir pada 11 Januari," terang Kepala Kejaksaaan Negeri Sengeti Rusman Widodo.

MUAROJAMBI– Jika aparat kejaksaan lainnya sudah melakukan penahanan saat koruptor berstatus tersangka, lain halnya dengan Kejaksaan Sengeti,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close