Kejari Siap Eksekusi As'ad
Tegaskan Tidak akan Kroscek ke MASenin, 26 Oktober 2009 – 11:56 WIB
“Perkara tersebut belum diputus majelis hakim. Masih dalam proses pemeriksaan,” kata pria yang biasa melayani konfirmasi wartawan di gedung MA itu. “Kami sudah cek benar, masih proses pemeriksaan. Ketua majelis hakimnya HM Imron Anwari SH SPN MH. Jadi putusan yang sampai di PN Sengeti itu palsu,” tegasnya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti juga menegaskan tidak akan melakukan kroscek surat putusan MA yang berisi putusan vonis atas nama As’ad Syam, walaupun ada pihak yang menyatakan putusan itu palsu. Seperti sebelumnya, Aslan SH dari Humas PN Sengeti menyatakan yakin surat yang mereka terima asli. Proses pengirimannya pun sesuai prosedur yang berlaku selama ini.
“Biarkan saja orang mengatakan itu palsu atau bagaimana. Yang jelas surat yang kita terima itu asli, dan itu yang akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Aslan.