Kejari Sintang Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Jalan Baning - Sungai Ana ke Tahanan
jpnn.com, SINTANG - Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi pembangunan Jalan Baning-Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2017.
Kedua tersangka korupsi itu berinisial S dan L langsung dijebloskan ke tahanan.
"Tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas II B Sintang selama 20 hari ke depan,” kata Kajari Sintang Porman Patuan Radot di Sintang, Kalbar, Senin (30/5).
Dia menjelaskan L merupakan direktur CV pemenang lelang, sedangkan S merupakan ASN selaku pelaksana lapangan.
Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 302 juta.
Kedua tersangka langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.
Keduanya digiring dari ruang penyidik menuju mobil yang akan membawa mereka menuju Rutan Sintang.
“Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” kata Porman.