Kejari Sintang Jebloskan 2 Tersangka Korupsi Jalan Baning - Sungai Ana ke Tahanan
Dia mengatakan proyek tersebut dilaksanakan tahun 2017.
Saat itu, CV RMK dengan direktur L, ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan rehabilitasi Jalan Baning Sungai Ana dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar.
“Namun, tidak lama kemudian, tersangka L berkomplot dengan tersangka S untuk mengalihkan pekerjaan tersebut kepada tersangka S. Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil pekerjaan Jalan Baning-Sungai Ana ditemukan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dengan melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan, benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut,” kata Porman. (antara/jpnn)