Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang Libatkan Kadis Hingga Kades, Ini Penjelasan Polisi
jpnn.com, SERANG - Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk stasiun peralihan akhir (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Keempat tersangka itu yakni SP alias Budi (61) selaku mantan Kadis Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Serang, TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias Asep (57) selaku Camat Petir, dan TE alias Toton (48) Kepala Desa Negara Padang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan penetapan keempat tersangka itu seusai penyidik memeriksa 32 saksi.
Rinciannya ialah 25 orang saksi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, pihak desa dan kecamatan, serta tujuh orang dari pemilik lahan.
"Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara," kata Shinto dalam keterangannya, Senin (30/5).
Perwira menengah Polri itu kemudian membeberkan modus para tersangka dalam melakukan korupsi.
Shinto menjelaskan para tersangka memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang mulanya di Desa Mekarbaru.
Namun, karena ada penolakan warga, kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.