Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Sakit
jpnn.com, ACEH - Aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penetapan lima nama sebagai tersangka tersebut setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus menggelar perkara.
"Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi," ujar dia dikutip dari Antara, Jumat (1/9).
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik perusahaan pelaksana, dan HD selaku peminjam perusahaan.
"Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang Rp 270 juta beserta dokumen pembangunan rumah sakit itu. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,174 miliar," kata Winardy.
Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit tersebut berawal ambruknya bagian teras pada November 2022. Rumah sakit regional tersebut dibangun bertahap sejak 2016 dengan biaya bersumber dari anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA).
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik melibatkan lima orang ahli konstruksi serta memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi dari pihak terkait.
Dari hasil pemeriksaan saksi, pembangunan rumah sakit diduga tidak sesuai spesifikasi.