Kejari Tegal Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Usaha yang Rugikan Negara Rp 10,6 M
jpnn.com, TEGAL - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu bank BUMN.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja mengatakan kasus yang sedang diusut berupa penyalahgunaan kredit usaha kecil pada salah satu bank.
Yusuf menyebut pengusutan itu berdasar pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal
Nomor: Print-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Tega pada 2022-2023.
“Dalam proses penyidikannya, jaksa penyidik memanggil antara lain nasabah bank BUMN, kemudian dari internal bank,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (24/7).
“Dugaan sementara, kerugian negara adalah Rp 10,6 miliar yang berasal dari penggunaan kredit usaha kecil pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Tegal,” sambung dia.
Dia menyebut pemberian kredit itu tidak sesuai ketentuan serta dengan pengajuan berkas debitur fiktif oleh calo.
“Bahwa sesungguhnya KUR (Kredit Usaha Rakyat) Ini merupakan program pemerintah yang digunakan untuk menyuntik UMKM sehingga dapat berkembang dengan
modal pimjaman berbunga rendah serta proses peminjaman yang mudah,” kata dia.
Akan tetapi, kata Yusuf, dalam perjalannya terdapat oknum yang menyalahgunakan program dari pemerintah
tersebut sehhingga dapat menimbulkan kerugian negara.