Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejari Tegal Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Usaha yang Rugikan Negara Rp 10,6 M

Rabu, 24 Juli 2024 – 19:13 WIB
Kejari Tegal Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Usaha yang Rugikan Negara Rp 10,6 M - JPNN.COM
Kejari Tegal tengah mengusut dugaan penyelewengan dana kredit usaha pada salah satu bank. Dok: Humas Kejari Tegal.

Sampai dengan saat ini proses penyidikan perkara itu masih berlangsung.

Guna mendalami kasus tersebut, Kejaksaan dapat menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana untuk menjerat para pelaku. (cuy/jpnn)

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal tengah mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan kredit usaha kecil.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News