Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juli 2024 – 11:17 WIB
Tindak Perusahaan Penunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan SKK ke Kejaksaan - JPNN.COM
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ketut Kasna Dedi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam Jefri Hardi menyambut kedatangan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan surat kuasa khusus untuk untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Foto: source for jpnn

jpnn.com, BATAM - BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang menunjukkan keseriusannya dalam melindungi hak-hak pekerja dalam mendapat perlindungan jaminan sosial.

Hal ini dibuktikan dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ketut Kasna Dedi didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam Jefri Hardi menyambut baik kedatangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Suci Rahmad mengatakan penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia mengatakan kedatangannya merupakan ajang silahturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Kejari Batam untuk menyamakan persepsi terkait kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha di wilayah ini.

"Kami juga menyampaikan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Batam, berupa surat kuasa khusus terhadap badan usaha yang menunggak iuran,” kata Suci dalam keterangannya, Kamis (18/7).

Suci menyampaikan sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah upaya-upaya preventif dengan pembinaan kepada perusahaan atau pemberi kerja mengenai kewajiban untuk pembayaran iuran secara tepat waktu.

Meski demikian, lanjut dia, ada beberapa perusahaan yang belum melakukan kewajibannya tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan kejaksaan untuk menindak tegas perusahaan atau pemberi kerja yang menunggak iuran jaminan sosial ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News