Kejati Belum Punya Agenda Bahas Kasus Mirna
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengaku bahwa pihaknya belum menerima agenda pertemuan dengan Polda Metro Jaya untuk membahas peningkatan kasus penyidikan ke penetapan tersangka terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
"Kami belum dapat infonya, coba nanti kami cek lagi. Sejauh ini sih belum," kata Waluyo saat dikonfirmasi, Senin (25/1).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menjadwalkan agenda pertemuan dengan pihak Kejati DKI guna menggelar peningkatan status penyidikan ke penetapan tersangka. Agenda itu dikatakan Krishna, jatuh pada Selasa (26/1) besok.
Namun, agenda yang dimaksudkan Krishna tersebut, dibantah oleh Waluyo. "Tapi sejauh ini belum ada infonya mas," terang Waluyo.
Meski begitu, Waluyo memaparkan lebih jauh, ekspose berguna untuk menyatukan dan mengoreksi hasil penyidikan kepolisian terhadap suatu kasus agar dalam persidangan tidak terdapat celah hukum.
"Yang jelas penyidik ingin memaparkan kasusnya itu ke jaksa, faktanya bagaimana. Namanya gelar perkara. Bagaimana sebelumnya perkara itu," terangnya.
"Ya gunanya ekspos itu untuk mendapatkan saran, pendapat, dan dugaan. Intinya saling melengkapi," sambungnya. (mg4/jpnn)