Kejati Desak BPKP Serahkan Audit PD Parkir
Sabtu, 24 November 2012 – 01:45 WIB
Data BPKP menunjukkan kalau pendapatan dari sektor perparkiran di Kota Makassar seperti pada tahun 2011 lalu dan dikuatkan dengan adanya hasil audit kantor akuntan publik, nilainya mencapai Rp6,69 miliar. Akan tetapi, realisasi kontribusi pada kas daerah dan tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp169,9 juta lebih atau hanya setara 2,54 persen dari pendapatan.
Kondisi tersebut secara nyata dinilai tidak sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 5/1999, dimana dalam perda tersebut dinyatakan kalau setoran retribusi jasa parkir ke kas daerah minimal 30 persen dari laba.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKP Sulsel Hamonangan Simar Mata tidak memberikan keterangan terkait apakah akan menyerahkan temuan BPKP terhadap penyelewengan dana parkir di PD Parkir Makassar Raya atau tidak.