Kejati Kaltim Bidik Calon Tersangka di Kasus Penyelewengan Pajak Kendaraan di Berau, Siap-siap ya
jpnn.com, TANJUNGREDEB - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menemukan dugaan penyelewengan pajak kendaraan di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Berau sebesar Rp 6 miliar yang terjadi dari 2019 hingga 2020.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto mengungkapkan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kaltim Nomor: Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022.
Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).
Untuk mengungkap kasus rasuah di Bapenda Berau, tim penyidik Kejati Kaltim memeriksa sebanyak 12 saksi.
Petugas berhasil menemukan bukti-bukti adanya penyimpangan di dalam sejumlah dokumen yang disita dari Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau pada Jumat (20/5) sekitar pukul 10.00 WITA.
"Tim penyidik telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dilakukan di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau. Hasil dari penggeledahan, kami telah amankan atau kami sita beberapa dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut," ungkap Tony melalui pesan tertulisnya kepada JPNN.com, Selasa (24/5).
Tony mengungkapkan kasus tipikor ini bermula dari UPTD PPRD Bapenda Berau selaku pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah yang melakukan penyimpangan dari Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional (PLO) dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu (Samsat).
PPRD Bapenda Berau disebutnya melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan mengubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi, menjadi kode fungsi kendaraan umum.