Kejati Kaltim Bidik Calon Tersangka di Kasus Penyelewengan Pajak Kendaraan di Berau, Siap-siap ya
Sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah menjadi lebih kecil dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Modus penyimpangan yang dilakukan, yakni melalui proses penginputan kode fungsi kendaraan yang tidak sesuai dan mencetak struk SKPD lembar kesatu, keempat dan kelima dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer, setelah dilakukan pembayaran," ungkapnya.
Selanjutnya, SKPD tersebut dibatalkan dengan menggunakan password admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum yang tarif PKB/BBNKB yang lebih rendah.
Kemudian mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak saat penetapan pertama, sehingga menyetorkan kas daerah dari penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3.
"Jadi terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah ini," bebernya.
Dari penyimpangan tersebut, tim penyidik Kejati Kaltim mendapati temuan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar RP 6 miliar.
Kendati telah berhasil mengungkap adanya tindak pidana korupsi di PPRD Bapenda Berau, tetapi penyidik Kejati Kaltim masih belum menetapkan tersangka.
Penyidik saat ini masih mencari tersangka utama di balik tindakan rasuah tersebut.