Kejati Kok Loyo Tak Bisa Tangkap Buronan Korupsi Asuransi
jpnn.com, KEPRI - Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) dipertanyakan lantaran tidak bisa menangkap tersangka kasus dugaan korupsi asuransi PT Bumi Asri Jaya (BAJ) Mohammad Nashihan.
Pasalnya, Kejati Kepri belum juga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang sedang buron itu.
Fajar Trio Winarko, pengamat kejaksaan mengatakan, Kejati Kepri tidak boleh hanya berpijak pada penyematan status DPO, lalu melenggang tanpa tugas yang jelas.
Menurutnya, Kejati Kepri harus melakukan aksi dengan melakukan penangkapan terhadap Nashihan.
"Kejaksaan seperti macan ompong, garang dengan anak buah sendiri, tapi melempem ketika berhadapan dengan tersangka dari luar institusi," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (6/12).
Dia menilai, bidang intelijen Korps Adhyaksa seharusnya bisa mendeteksi keberadaan suatu tersangka.
Kejati Kepri bisa meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung bila memang beritikad baik menangkap Nashihan.
"Kejaksaan Agung kan punya peralatan sadap dan pelacakan DPO paling canggih, harusnya mudah untuk mencari tersangka tersebut," kata Fajar.