Kejati Kok Loyo Tak Bisa Tangkap Buronan Korupsi Asuransi
Oleh karena itu, peneliti Indonesia Justice Watch itu menanyakan kinerja Kejati Kepri dalam menangani keberadaan Nashihah.
Dia menanyakan, sejauh mana langkah kejaksaan untuk mengejar Nashihan.
"Apakah sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, pencekalan melalui Imigrasi dan optimalisasi kinerja intelijen kejaksaan itu sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) menetapkan Nashihan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi asuransi.
Perkara Nashihan bermula dari sengketa Perdata Pemkot Batam dengan PT BAJ terkait besaran premi yang harus dikembalikan kepada pegawai Pemkot setelah Pemkot Batam membatalkan kerja sama dengan PT BAJ.
Nashihan sendiri merupakan aktor kunci yang mengetahui rencana pengembalian uang premi sebanyak Rp 55 miliar kepada pegawai. (Tan/jpnn)