Kejati Lampung Dituding Kompromi Koruptor
”Kami mencoba memberikan kesadaran buat mereka untuk tidak mengulangi markup dana BOS. Tapi, kalau mereka masih mengulanginya kembali, kami akan memprosesnya hingga sampai ke pengadilan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, meski telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta, kejati secara resmi telah menghentikan proses penyelidikan dalam kasus dugaan markup BOS Kota Bandarlampung TA 2011–2012.
Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin mengatakan, dikarenakan seluruh kepala sekolah yang diduga markup penyimpangan dana BOS telah mengembalikan kerugian negaranya, pihaknya tidak melanjutkan proses itu dan secara resmi menghentikannya. (yud/p4/c2/gus)